Hukum Menggunakan Kulit Hewan
Salam, ahli majlis asyariun yang di muliakan Allah. Sesuai fatwa dari Abah dan anjuran bagi seluruhnya untuk tidak memakai barang-barang yang berbahan dari kulit hewan-hewan yang tak halal di makan, seperti kulit gajah, harimau, dan lain-lain. Sebab jika memakainya itu mendukung perbuatan yang buruk
dan memperbanyak pembunuhan hewan-hewan yang seharusnya di lestarikan atau di biarkan hidup.
Firman Allah dalam Al-Qur’an :
وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوٰنِ ۚ
Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa/kerusakan dan permusuhan (QS Al Maidah ayat. 2)
Nabi Muhammad SAW bersabda :
إنِّي كُنْتُ رَخَّصْتُ لَكُمْ فِي جُلُودِ الْمَيْتَةِ فَإِذَا جَاءَكُمْ كِتَابِي هَذَا فَلَا تَنْتَفِعُوا مِنَ الْمَيْتَةِ بِإِهَابٍ وَلَاعَصَبٍ
Artinya: “Sesunguhnya aku telah memberi kemudahan kepada kamu dalam hal kulit bangkai, maka apabila surat ini sampai kepadamu maka jangan kamu ambil manfaat dari kulit bangkai, baik dengan disamak atau dengan membalut .” (Mu’jam al-Ausath)
Berbeda dengan memakai kulit sapi, kambing, ikan, onta dan kerbau, itu di halalkan. Jika memang hewan-hewan tersebut mati tanpa di sembelih secara syar’i maka hukumnya menjadi bangkai, namun kulitnya boleh di ambil dan di samak untuk di pergunakan kemanfaatan.
Kata Abah Ahmad Al-Makhfy :
“Pendapat yang mahsyur dari beberapa pendapat As-Syafiiyyah dan Malikiyyah. Haram menggunakan kulit hewan yang haram di makam walau telah di samak. Karena pada akhirnya berakibat mendzalimi hewan dan mengandung penyakit.“